JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengungkapkan kronologi hingga modus operandi kasus perampokan 18 jam tangan mewah pada Jumat, (14/6/2024). <br /> <br />Total empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tersangka baru itu berinisial MAH, DK dan TFZ yang berperan membantu HK menjual jam tangan hasil curian. <br /> <br />Diketahui, kasus perampokan jam tangan mewah tersebut terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten pada Sabtu, (8/6/2024) lalu. <br /> <br />Baca Juga Komplotan Perampok 18 Jam Tangan Mewah seharga Rp 12,8 M di PIK Berhasil Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/video/515277/komplotan-perampok-18-jam-tangan-mewah-seharga-rp-12-8-m-di-pik-berhasil-diringkus-polisi <br /> <br />#perampokan #jamtanganmewah #poldametrojaya <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/515330/full-polda-metro-jaya-ungkap-kronologi-hingga-modus-operandi-perampokan-18-jam-tangan-mewah-di-pik